Struktur mengikuti kebutuhan kerja, bukan kebutuhan gelar. Masa bakti pengurus 1 tahun; evaluasi setiap 3 bulan.
Duta adalah individu yang telah melalui seleksi, pembekalan, penetapan, dan masa pengabdian 6 bulan untuk membawa nilai dan program DDPE.
Jalur kaderisasi: Duta → Alumni / Calon Pengurus Pilar → Pengurus Pilar → Kepala Pilar → Pengurus Pusat. Promosi tidak otomatis — berdasarkan kinerja, integritas, kompetensi, dan evaluasi.
Membantu kegiatan; belum berstatus Duta.
Lolos seleksi, pembekalan, dan menjalani masa bakti.
Selesai masa bakti; dapat menjadi mentor atau calon pengurus.